SELEKSI PPDB
- Seleksi Jalur Umum Dibuka
Seleksi jalur umum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Verifikasi dokumen persyaratan;
2) Mengikuti seluruh rangkaian seleksi antara lain:
- Tes Tahsin Tahfizh Qur’an (T3Q)
- Tes Akademik / Wawasan Keislaman (TWK)
- Test Wawancara Orang tua
- Test Wawancara Anak
- Tes Assesment Psikologi (TAP) (terjadwal)
3) Memiliki hasil tes kesehatan dari Dokter (ket: untuk hasil tes Kesehatan diupload setelah dinyatakan lulus seleksi
4) Bagi orang tua calon murid mengikuti Sesi Presentasi Komitmen Kelembagaan
5) Menunggu hasil Test (dihari yang sama )
6) Pengumuman Hasil Test
- Seleksi Jalur Afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) Dibuka
Seleksi jalur afirmasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1) Verifikasi dokumen persyaratan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu;
- Melampirkan SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dari RT
- Melampirkan SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dari Desa atau Kelurahan
- Melampirkan SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dari Kecamatan
2) Mengikuti seluruh rangkaian seleksi antara lain:
- Tes Tahsin Tahfizh Qur’an (T3Q)
- Tes Akademik / Wawasan Keislaman (TWK)
- Test Wawancara Orang tua
- Test Wawancara Anak
- Tes Assesment Psikologi (TAP) (terjadwal)
3) Memiliki hasil tes kesehatan dari Dokter (ket: untuk hasil tes Kesehatan diupload setelah dinyatakan lulus seleksi
4) Bagi orang tua calon murid mengikuti Sesi Presentasi Komitmen Kelembagaan
5) Menunggu hasil Test (Hasil akan diumumkan 2 hari kemudian )
6) Pengumuman Hasil Test
7) Bagi orang tua calon murid mengikuti Sesi Presentasi Komitmen Kelembagaan
- Seleksi Jalur Prestasi Dibuka
Seleksi jalur prestasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1) Jenis prestasi, kuota masing- masing jenis prestasi, kriteria seleksi, mekanisme/metode seleksi serta keputusan penetapan diterima ditentukan oleh panitia Ujian PPDB Mengikuti seluruh rangkaian seleksi antara lain:
- Verifikasi Dokumen
- Tes Tahsin Tahfizh Qur’an (T3Q)
- Test Wawancara Orang tua
- Test Wawancara Anak
2) Memiliki hasil tes kesehatan dari Dokter (ket: untuk hasil tes Kesehatan diupload setelah dinyatakan lulus seleksi
3) Bagi orang tua calon murid mengikuti Sesi Presentasi Komitmen Kelembagaan
4) Menunggu hasil Test (Hasil akan diumumkan 2 hari kemudian )
5) Bagi orang tua calon murid mengikuti Sesi Presentasi Komitmen Kelembagaan
Kriteria Penilaian Seleksi Jalur Prestasi
- Seleksi Prestasi Ujian Sekolah/Nilai Raport Dibuka
1) Prestasi dibuktikan dengan nilai raport kelas 4,5,6 (semester 7,8,9,10,11) SD/MI atau sederajat untuk pendaftaran seleksi jalur prestasi SMPIT dan Prestasi dibuktikan dengan nilai raport kelas 7,8,9 untuk pendaftaran seleksi jalur prestasi SMAIT
2) Seleksi didasarkan pada pemeringkatan capaian nilai hingga batas kuota yang telah ditetapkan satuan pendidikan;
3) Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan nilai yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan hingga batas kota berdasarkan usia yang lebih tua;
4) Calon peserta didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;
5) Jika sampai batas kuota tidak lolos, calon peserta didik dinyatakan tidak diterima pada jalur prestasi;
6) Jika kuota jalur prestasi Ujian Sekolah /Nilai raport tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi kejuaraan atau jalur lainnya.
7) Jika kuota jalur prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi berdasarkan nilai raport atau sebaliknya.
- Seleksi Jalur prestasi kejuaraan dari perlombaan Dibuka
Verifikasi dokumen persyaratan dan sertifikat yang dimiliki calon peserta didik dengan ketentuan ;
1) Kejuaraan yang berjenjang hanya diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaran yang diperoleh;
2) Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SD/MI atau sederajat (Paling lama tiga tahun, paling LAMBAT enam buan saat pendaftaran PPDB) bagi SMPIT; Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP atau sederajat (Paling lama tiga tahun, paling LAMBAT enam buan saat pendaftaran PPDB) bagi SMAIT, diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan atau kementerian Agama yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan;
3) Kejuaraan tingkat kebupaten/kota, kejuaran tingkat provinsi, kejuaraan tingkat nasional, kejuaraan tingkat internasional yang diakui oleh kementrian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda kabupaten/kota ,nasional/ internasional.
4) Sertifikat penghargaan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kejuaraan dari kementrian Pendidikan dan kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat;
- Kejuaran dalam bidang olahraga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/KONI tingkat kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkat kejuaran ;
- Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
- Kejuaraan dan lomba yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan kementrian Pendidika dan kebudayaan tidak perlu dilegalisir, seperti 02SN,OSN,FLS2N, Gala Siswa dan pentas PAI.
- Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Quran memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah juz yang dikuasai calon peserta didik. Prestasi hafiz Quran dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag atau syahadah lembaga . Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Quran sebagi berikut :
– Kemampuan Hafiz dengan 11-30 juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat internasional;
– Kemampuan Hafiz dengan 7-10 juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Nasional;
– Kemampuan Hafiz dengan 4-6 juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Provinsi;
– Kemampuan Hafiz dengan 3 juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Kabupaten/Kota;
- Seleksi jalur prestasi kejuaraan dari perlombaan diluar yang diselenggarakan kementrian Pendidikan dan kebudayaan atau kementrian agama atau seleksi prestasi yang disertai uji kompetensi, didasarkan pada pemeringkatan gabungan skor hasil uji kompetensi, didasarkan pada pemerintah gabungan skor hasil uji kompetensi sesuai prestasi (50%) dan skor tingkat capaian prestasi dari berbagai kejuaraan hingga batas kuota (50%);
- Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasi kejuaraan di tingkat internasional 1,2,3 dan juara Nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima; dan jumlah calon peserta didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan nilai prestasi hingga batas kuota prestasi;
- Jika sampai batas kuota tidak lolos, calon peserta didik dinyatakan tidak diterima pada jalur prestasi tersebut;
- Jika kuota jalur prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada kuota jalur prestasi ujian satuan pendidikan/nilai raport atau jalur lainnya.
Jika jumlah pendaftar pada satuan pendidikan sudah mencapai kuota daya tampung, maka pelaksanaan PPDB akan ditutup.